YUSRIL VS HENDARMAN: MASYARAKAT PERLU MENGERTI HUKUM !

22:52

T1/REPORTASE/B/2010 Frasetya Vady Aditya
210110090216



Rangkaian gerbong kasus Sisminbakum yang menyeret bekas Menhuk dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, kini bertambah panjang. Kasus yang menyeret beberapa nama pejabat elite negeri ini akhirnya mengakhiri masa jabatan Sang Jaksa Agung yang “lupa hukum”.
Bagi Yusril mungkin inilah saat yang tepat untuknya agar dapat memperpanjang nafas dalam menghadapi kasus Sisminbakum. Dengan mempermasalahkan keabsahan Hendarman, setidaknya kasusnya untuk sementara bisa ditunda. Yusril sendiri sepertinya tidak main-main dalam hal ini. Sebagai bekas Menteri yang mengenal hukum, Yusril sudah punya cukup amunisi untuk menyerang Hendarman.
Masalah utama dalam kasus ini adalah masa jabatan Jaksa Agung yang hingga “Kabinet Bersatu I” berakhir, ia masih menjabat sebagai Jaksa Agung, padahal seharusnya setelah Presiden lengser beserta kabinet yang ada di dalamnya, maka Jaksa Agungnya pun ikut lengser.
Awalnya, Yusril meminta MK melakukan ‘Judical Review’ terhadap undang-undang Kejaksaan. Hasilnya, MA mengabulkan beberapa permintaan Yusril dan mulai Rabu (22/9) kemarin, Hendarman dinyatakan berhenti sebagai Jaksa Agung.
Menurut MK, pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-undang kejaksaan tidak memberikan kepastian hukum dan harus dilakukan legislative review. Pada beberapa kesempatan wawancara, salah satunya dengan Tv One, Yusril menegaskan apabila Hendarman tidak dihentikan, maka akan merembet kepada Presiden. Entah mengapa, beberapa saat kemudian SBY segera memanggil Hendarman dan memberhentikannya.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putrasidin seperti yang dikutip dari Tribun Jabar menyatakan bahwa Hendarman itu Jaksa Agung yang Sah. Putusan MK tidak terkait nasib Hendarman soal Jaksa Agung. Makna putusannya sendiri menyatakan bahwa UU kejaksaan itu produk yang melanggar UUD.
Sebagai pengganti Hendarman ditunjuklah Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono. Tekadnya masih sama dengan Hendarman yakni menuntaskan kasus-kasus penting yang ditangani Kejaksaan. Salah satunya kasus Sisminbakum yang menyeret Yusril.
Namun, penunjukan Darmono ini mendapatkan penolakan dari anggota DPR yang seharusnya mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Agung yang baru. Beberapa anggota DPR bahkan beranggapan seorang Pelaksana Tugas tidak bisa mengambil keputusan strategis yang menyangkut institusi. Ternyata Keppres penurunan Hendarman ini hanya diiringini dengan penunjukan Plt. Bukan dengan penunjukan Jaksa Agung yang baru oleh Presiden.
Masyarakat mulai dibuat frustasi dengan keadaan hukum Indonesia yang sekarang. Jaksa Agung yang mengerti hukum, ternyata dikalahkan oleh bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terlibat kasus Sisminbakum yang artinya bekas Menteri Hukum tersebut masih buta terhadap hukum. Jadi, hukum itu apa, untuk siapa, untuk kepentingan siapa.
Sisminbakum bukanlah kasus Bank Century yang nilai rawan korupsinya begitu tinggi 6,7 Triliun. Namun kasus ini dapat merobohkan kekuasaan seorang jaksa Agung yang berkuasa saat ini, karena keteledorannya sendiri. Apakah ini salah Presiden. Ya mungkin presiden lupa karena banyak pikiran sebagai kepala negara. TAbung Gas bocor saja masih belum terselesaikan, apalagi masalah jabatan Jaksa Agung. Hendarman tidak perlu menyalahkan presiden karena tidak mengeluarkan Keppres pemberhentian dirinya saat itu, tapi seharusnya Hendarman mengerti bahwa jabatannya memang hanya sampai satu periode jabatan presiden.
Keteledoran Hendarman pernah terjadi beberapa tahun sebelumnya saat ia menaikan batas usia pensiun dikalangan kejaksaan. Kini, kesalahannya diulang, kasus yang berlarut-larut membuat Yusril membuat cara untuk rehat sejenak dari kasusnya ini. Apa yang dimaksud dengan ‘merembet’ kepada Presiden pun hanya Yusril yang tahu apa maksudnya. Yusril masih bisa tersenyum saat ini. Entah apa yang sedang dipikirkannya. Apabila bebas, mungkin ia akan main Film lagi.

Kesimpulan
Dalam menangani sebuah kasus, Kejaksaan tentu akan mendapatkan rintangan yang begitu besar, mulai dari suap yang sudah menjadi biasa, hingga Jaksa Agung yang melebihi masa Jabatannya. Apa efek buruknya, tentu tidak hanya berdampak kepada Kejaksaan saja tetapi secara keseluruhan. Inilah yang seharusnya dapat kita petik pelajaran, bahwa untuk menyelesaikan sesuatu jangan pernah disepelekan dan berlama-lama, karena kasus Sisminbakum yang begitu panjang penyelesaiannya malah membuat jabatan Jaksa Agung pun tercecer.
Sebagai seorang yang dihormati dan ditinggikan, seharusnya tidak mudah mengusik seorang Jaksa Agung. Ditambah dengan pengalaman kerjanya yang telah menangani berbagai macam kasus, Hendarman seharusnya bisa mempertahankan diri dari serangan-seerangan dari luar, meskipun pada akhirnya harus tunduk pada putusan MK yang memenangkan gugatan Yusril.
Gugatan Yusril menurut saya bukanlah gugatan biasa, namun ada sesuatu yang mendasarinya. Entah karena Hendarman mengetahui sesuatu dibalik sisminbakum atau presiden yang menjadi paranoid setelah diperingatkan oleh Yusril. Yang jelas, Jaksa Agung nanti yang terpilih diharapkan membawa kedamaian baru bagi kehidupan berpolitik masyarakat Indonesia, tidak mudah menerima suap, dan satu hal ingat masa jabatan.

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts